Selasa, 22 November 2011

Fungsi Keluarga dalam Masyarakat

Ilmu Sosial Dasar
Intan Kartikaningrum (33410564)
2ID03

Fungsi Keluarga Bagi Suatu Masyarakat ada 3, antara lain:

a. Fungsi Biologi
Fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan
perkawinan bagi anak-anaknya. Persiapan ini dapat menunjukan kehidupan rumah
tangga yang harmonis

b. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga di wajibkan untuk berusaha agar setiap anggota keluarga dapat terlindung
dari gangguan-gangguan
- Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah
- Gangguan penyakit menyediakan obat-obatan
- Gangguan bahaya menyediakan senja, pagar tembok dll

c. Fungsi Ekonomi
Keluarga berusha menyelenggarakan kebutuhan pokok
- Kebutuhan makan dan minum
- Kebutuhan pakaiaan
- Kebutuhan tempat tinggal

d. Fungsi keagamaan
Pedoman keluarga untuk menjalin dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran
agam dalam pelaku sebagai manusia yang takwa kepada Tuhan YME

e. Fungsi sosial
Keluarga berusha mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan
memperkenalkan nilai-nilai dan sikap yang dianut oleh masyarakat serta
mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila
bila sudah dewasa ( sosialisasi ).

Sumber:
http://student-ngeblog.blogspot.com/2010/10/tugas-2-fungsi-keluarga-bagi-suatu.html

Faktor Demografi

Ilmu Sosial Dasar
Intan Kartikaningrum (33410564)
2ID03


Demografi adalah suatu bentuk atau penjelasan tentang angka kependudukan di satu Negara yang biasa nilainya tersebut di nilai dari angka kematian, perkawinan, dan migrasi akan tetapi semua itu tidak akan selamanya tetapi dikarenakan berubahnya zaman ke zaman yang dapat merubah angka kependudukan di suatu Negara

Tiga unsur yang menjadi para ilmuan dalam menyelediki demografi adalah kematian, kelahiran, dan dan juga imigrasi semua itu memang terjadi dikarenakan adanya perkembangan tekhnologi, dan juga dalam mata pencairan uang karena biasa para imigran datang ke kota untuk menjadi nasib agar bisa mendapat pekerjaan yang baik di kota tetapi semua itu belum tentu juga karena dikota padat sekali manusia dan sudah penuhnya lahan pekerjaan.

1. Kelahiran
Apabila kelahiran bisa cepat dikarenakan teknologi kesehatan kelahiran bisa cepat dikarenakan tekhnologi kesehatan maka otomatis kenaikan penduduk pun bisa melonjak drastis karena bertumbuhnya angka kelahiran

2. Kematian
Apabila kematian bertambah maka angka kependudukan pun akan berkurang akan tetapi bila angka kematian menurun maka akan menambah juga kependudukan dikarenakan angka kelahiran melonjak drastis

3. Imigrasi
Apabila setiap penduduk pindah ke kota dan mereka menjadikan ktp menjadi dua maka akan sulit apabila di data tidak akan terpenuhi akan sulit mendata penduduk dengan data pasti

Sumber:
http://arfanart.wordpress.com/2011/10/12/faktor-faktor-demografi-yang-mempanagaruhi-pertumbuhan-penduduk/

Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup ISD

Ilmu Sosial Dasar
Intan Kartikaningrum (33410564)
2ID03



Pengertian ISD
Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social seperti : sejarah,ekonomi, geografi, sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial. ISD merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep2 yg dikembangkan untuk melengkapi gejala2 sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.
Tegasnya ilmu sosial dasar adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk menkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi , dan penalaran mahaiswa dalam menghadapi lingkungan sosialna dapat ditingkatkan sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkugnan sosialnya dapaat menjadi lebih besar.
Sebagai salah satu mata kuliah umum, ISD bertujuan membantu kepekaan wawasan pemikiran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas, dan cirri-cri kepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan terpelajar Indonesia, khususnya berkenaan dengan sikap an tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia-manusia lainnya, serta sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia lain terhadap manusia yang bersangkutan.

Tujuan ISD
ISD merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep2 yg dikembangkan untuk melengkapi gejala – gejala sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan, sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar. ISD membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri – ciri kepribadian yg diharapkan dari sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dlm menghadapi manusia lain, serta sikap dan tingkah laku manusia – manusia lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal balik.
Ilmu sosial dasar adalah salah satu mata kuliah dasar umum yang merupakan matakuliah wajib yang diberikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah semata-mata sebagai salah satu usaha yang diharapkan dapat memberikan bekal kepada mahasiswa untuk dapat peduli terhadap masalah – masalah sosial yang terjadi dilingkungan dan dapat memecahkan permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial dasar.

Secara khusus mata kuliah dasar umum bertujuan untuk menghasilkan warga Negara sarjana yang :
• Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan pengamalan nilai-nilai pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi, yang mendahulukan kepentingan nasional dan kemanusiaan sebagai sarjana Indonesia
• Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dan memiliki toleransi terhadap pemeluk agama lain
• Memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral didalam menyikapi permasalahan kehidupan baik sosial, politik maupun pertahanan keamanan
• Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secara bersama-sama mampu berperan serta meingkatkan kualitassnya, maupun lingkungan alamiahnya dan secara bersama-sama berperan serta didalam pelestariannya.

ISD, sebagai bagian dari MKDU, mempunyai tema pokok yaitu hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. ISD sebagai mana dengan IBD dan IAD, bukanlah pengantar disiplinilmu tersendiri,tetapi menggunakan pengertian-pengertian ( fakta, teori, konsep) yang berasal dari berbagai bidang keahlian untuk menanggapi masalah-masalah sosial, khususnya masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Adapun yang menjadi sasaran perhatian adalah antara lain :
berbagai kenyataan yang bersama-sama merupakan masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri maupun sebagai pendekatan gabungan (antar bidang)

Adanya keanekaragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat, yang masing-masing mempunyai kepentingan kebutuhan serta pola-pola pemikiran dan pola-pola tingkah laku sendiri, tapi juga amat banyak persamaan kepentingan kebutuhabn serta persamaan dalam pola-pola pemikiran dan pola-pola tingkah laku yang menyebabkan adanya pertentangan-pertentangan maupun hubungan setia kawan dan kerja sama dalam masyarakat kita.

Ruang Lingkup ISD
Ada 2 masalah pokok yang bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang llingkup kajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar , kedua masalah pokok tersebut yatiu :
Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (The Humanities).
Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman dan tempat.
Menilik kedua masalah pokok diatas yang bisa dikaji dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tersebut diatas, Nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian.
Secara makna yang terkandung dalam pengertian ISD maka sudah jelas bahwa ruang lingkup yang ada dalam ilmu ini selalu mengarah pada kehidupan sosial yang ada di lingkungan bebeda.
ISD meliputi dua kelompok utamam, studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga – lembaga sosial. yg terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedang yg kemudian terdiri atas ekonomi dan politik.
Sasaran STUDI ISD adalah aspek – aspek yg paling dasar yg ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah – masalah yg terwujud dari padanya.
Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengindentifikasi kenyataankenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu,
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan¬kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman” dan kosep “Kesatuan sosial”. Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat :
Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan. Dari ke delapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan

Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan
perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.

Sumber :
http://thelongestjourneystartswithafirststep.blogspot.com/2011/10/ilmu-sosial-dasar.html

Selasa, 24 Mei 2011

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.


SUMBER:
http://fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/

Sabtu, 14 Mei 2011

Bab 3 Ketahanan Nasional

Nama: Intan Kartikaningrum
Kelas: 1id03
NPM: 33410564

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam paper ini akan dibahas beberapa masalah, diantaranya :
1. Bagaimana ancaman bagi negara Indonesia ?
2. Apa saja asas-asas ketahanan nasional ?
3. Bagaimana sifat-sifat ketahanan nasional ?
4. Bagaiman kedudukan dan fungsi ketahanan nasional ?
5. Bagaimana konsepsi ketahanan nasional ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.

2.2 Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

2.3 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.

2.4 Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

2.5 Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.

Kamis, 07 April 2011

WAWASAN NUSANTARA

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social, budaya, dan pertahanan keamanan.
Nusantara adalah berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan istilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Jadi Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain. Nusa - Antara mempuyai 2 arti yaitu dari :

1. Luar -> terdiri dari 2 Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta dua Samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
2. Dalam -> Indonesia memiliki beribu-ribu pulau. Menurut Badan Hidrologi Angkatan Laut Indonesia terdiri dari 17.334 Pulau, sedangkan menurut Lembaga Pertahanan Nasional ( Lemhanas ) Indonesia terdiri dari 17.508 Pulau.
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencatat tujuan pembangunan nasional:
• Kesatuan politik
• Kesatuan ekonomi
• Kesatuan social budaya
• Kesatuan pertahanan keamanan

Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara:

Menurut Deklarasai Juanda


Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara. Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkat karena konsepsi ini merupakan salah satu terobosan penting khususnya dalam hukum Internasional.
Sebagai mana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut bebas dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas.
Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dapat dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang temasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.

Definisi wawasan nusantara menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu : cara pandang, tentang diri dan lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
 Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
 Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.

Sumber:
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.answers.yahoo.com/question

BANGSA DAN NEGARA

BAB I
A.HAKIKAT BANGSA


Konsep bangsa memiliki 2 (dua) pengertian (Badri Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.

1.Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut ikatan primordial.

2.Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara. Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku, atau suku bangsa.

B.HAKIKAT NEGARA

Arti Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut :

Georg Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Kranenburg : Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

R. Djokosoetono : Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Mirriam Budiardjo : Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

C. UNSUR-UNSUR NEGARA

a.Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.

b.Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.

c.Pemerintah yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut.. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

D.FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya.
Dibawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai berikut :

a.John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1)Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2)Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3)Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

b.Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah :
1)Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2)Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3)Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang popular dengan nama Trias Politika.

E. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara
• Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
• Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945)
• Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.
• Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
• Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
• Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
• Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)

F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak sebagai warga negara
1. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2. Hak untuk mempertahankan hidup
3. Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum
6. Hak untuk mendapat perlindungan hokum
7. Hak untuk memajukan diri
8. Hak atas status kewarganegaraan

Kewajiban sebagai warga negara
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28 J)
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(Pasal 28 J)
3. Setiap warga negara wajib membela negara dan melestarikan kebudayaan bangsa
4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
5. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
6. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
7. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu

Dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakat perlu memperhatikan tanggung jawab yang harus dijunjung agar tetap terjadi keseimbangan dalam menjalankan keduanya. Adapun tanggung jawab itu adalah :
• Mewujudkan kepentingan nasional
• Ikut terlibat dalam memcahkan masalah – masalah bangsa
• Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
• Memelihara dan memperbaiki demokrasi

G. BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
1.Hakikat Negara Indonesia
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia, sebagai berikut :
1. Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun.
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yagn membentang dari Sabang sampai Merauke.
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

2. Proses Terjadinya Negara Indonesia
Secara teoretis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut :
a. Terjadinya negara tidak sekadar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara.

3. Pengertian Tujuan dan Fungsi NKRI
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan negara Republik Indonesia adalah :

1. melindungi sgenap bangsa Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangs
4. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadil
lan sosial.


Sumber:
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.answers.yahoo.com/question