Jumat, 05 Juli 2013

Tanggapan ISO 14000

Nama: Intan Kartikaningrum
Kelas: 3id03

NPM: 33410564



STUDI KASUS
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham  menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.


TANGGAPAN

Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000  adalah  standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Pada studi kasus ini membahas tentang PT. Unilever Indonesia yang sudah menggunakan standar ISO 14000 selama proses produksi maupun pengolahan limbah. Oleh karena itu, perusahaan ini sudah menerapkan standar-standar selama pembuatan produk. Misalnya, menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan, kemasan yang ramah lingkungan, dapat didaur ulang, dll. Dari segi pengelolaan limbah sendiri tentunya PT. Unilever sudah mempunyai standar pengolahan limbah yang baik. ISO 14000 sebaiknya harus diterapkan tidak hanya di PT. Unilever, melainkan di perusahan-perusahaan lain yang proses produksinya menghasilkan limbah serta produknya tidak ramah lingkungan

Tanggapan Pengolahan Air Limbah

Nama: Intan Kartikaningrum
Kelas: 3id03
NPM: 33410564

Studi Kasus
Ledakan anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai Louisiana pada 22 April 2010. Peledakan tersebut terjadioleh pengeboran minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP). Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke perairan di sekitarnya. Ledakan tersebut menyebabkan pencemaran limbah minyak di laut. Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Ketika minyak masuk ke lingkungan laut, maka minyak tersebut dengan segera akan mengalami perubahan secara fisik dan kimia.Minyak tidak dapat larut di dalam air, melainkan akan mengapung di atas permukaan air, bahan buangan cairan berminyak yang di buang ke air lingkungan akan mengapung menutupi permukaan air. Lapisan minyak di permukaan air lingkungan akan mengganggu kehidupan organisme dalam air. Hal ini disebabkan oleh Lapisan minyak pada permukaan air akan menghalangi difusi oksigen dari udara ke dalam air sehingga jumlah oksigen yang terlarut di dalam air menjadi berkurang. Kandungan oksigen yang menurun akan mengganggu kehidupan hewan air. Adanya lapisan minyak pada permukaan air juga akan menghalangi masuknya sinar matahari ke dalam air sehingga fotosintesis oleh tanaman air tidak dapat berlangsung. Akibatnya, oksigen yang seharusnya dihasilkan pada proses fotosintesis tersebut tidak terjadi. Kandungan oksigen dalam air jadi semakin menurun. Tidak hanya hewan air saja yang terganggu akibat adanya lapisan minyak pada permukaan air tersebut, tetapi burung air pun ikut terganggu karena bulunya jadi lengket, tidak bisa mengembang lagi terkena minyak. Selain dari pada itu, air yang telah tercemar oleh minyak juga tidak dapat dikonsumsi oleh manusia karena seringkali dalam cairan yang berminyak terdapat juga zat-zat yang beracun, seperti senyawa benzene, senyawa toluene dan lain sebagainya.

Tanggapan
Berbagai macam kegiatan industri dan teknologi yang ada saat ini apabila tidak di sertai dengan program pengelolaan air yang baik akan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada dalam hal ini adalah air, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan buangan dan air limbah yang berasal dari kegiatan industri adalah penyebab terjadinya pencemaran air. Kasus pencemaran air laut akibat dari pengeboran Industri minyak ditengah laut, tumpahan minyak, kebocoran kapal tanker dan lain-lain. Sehingga dapat berpengaruh pada beberapa sector , diantaranya lingkungan pantai dan laut, ekosistem biota pantai dan laut, dan mengganggu aktivitas nelayan sehingga mempengaruhi kesejahteraan mereka. Pengaruh-pengaruh tersebut antara lain dapat mengubah karakteristik populasi spesies dan struktur ekologi komunitas laut, dapat mengganggu proses perkembangan dan pertumbuhan serta reproduksi organisme laut, bahkan dapat menimbulkan kematian pada organisme laut.
Seharusnya pihak perusahaan perlu mengolah limbah-limbah minyak tersebut agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Limbah bisa dimanfaatkan menjadi bahan yang bermanfaat lainnya dapat dilihat turunan dari minyak bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku oli atau aspal. Namun apabila tidak dapat dimanfaatkan sebaiknya disediakan saluran khusus untuk tempat pembuangan limbah. Perusahaan sebaiknya menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan sehingga tidak menghasilkan limbah yang berbahaya bagi kehidupan makhluk hidup.

Rabu, 19 Juni 2013

Tanggapan Studi Kasus IPTEK

Nama : Intan Kartikaningrum

NPM: 33410564
Kelas: 3id03



Studi Kasus
Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia. “Anak-anak Indonesia seharusnyaa sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika Bisono, dalam acara memanfaatkan perangkat teknologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer. Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI. Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika


Tanggapan
Berdasarkan studi kasus diatas menurut saya memperkenalkan anak-anak dengan ilmu teknologi dimulai dari usia 4 tahun itu terlalu cepat, karena masa kanak-kanak adalah masa dimana seorang anak tidak perlu memikirkan tentang perkembangan teknologi karena masa seusia itu adalah masa anak-anak bermain bebas, karena terkadang ilmu teknologi membuat manusia terkadang malas karena semua sudah instan. Menurut saya masa yang terbaik dalam memperkenalkan ilmu teknlogi keanak adalah ketika dia sudah mulai menginjakan kakinya dalam pembelajaran yang lebih serius seperti ketika si anak sudah mulai belajar pada tingkat dasar yaitu SD. Karena terkadang ilmu teknologi mengubah tradisi anak-anak dahulu, seperti permainan-permainan tradisional dilupakan dengan game-game teknologi yang sangat menarik. Oleh karena itu pengenalan anak dengan teknologi yang benar-benar dipikirkan walaupun teknologi penting tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan si anak dengan teknologi tersebut.



Tanggapan Studi Kasus Industri Lapindo Brantas


Nama: Intan Kartikaningrum
NPM: 33410564

Kelas: 3id03


Studi Kasus Perindustrian

Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada  tanggal 29 Mei 2006. Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.


Tanggapan

Berdasarkan studi kasus lumpur panas lapindo brantas yang hingga kini belum tuntas atau belum terselesaikan masih dalam pertanyaan besar, karena masalah sebesar itu seharus mendapatkan perhatian penting karena menyangkut kehidupan orang banyak. Menurut saya Lumpur lapindo merupakan bencana yang diakibatkan oleh kelalaian manusia sendiri karena kurang telitih atau kurang memikirkan akibat dari pada yang mereka perbuat, mereka hanya menggali dan terus menggali kekayaan alam namun tanpa memikirkan atau tanpa pemikirian membuat kembali baik tanah yang digali, akibat pengerukan kekayaan alam yang ada dalam perut bumi yang terus menurus tanpa memikirkan pelesatrian alam bencana yang besar. Seperti halnya lumpur lapindo, lumpur lapindo yang dulunya hanya semburan lumpur yang kecil karena penganganan yang lambat mengakibatkan bencana yang sangat besar dan sekarang menjadi lautan lumpur, seharusnya pemerintah bergerak cepat terhadap kasus ini karena banyaknya UU perindustrian yang megatur masalah ini yaitu kelalaian yang disebabkan oleh suatu perindustrian, seharusnya pemerintah dengan cepat menindak lanjuti kasus ini agar bencana lumpur lapindo tidak lebih parah dari yang saat ini terjadi.

Tanggapan Studi Kasus Pertambangan PT. Freeport Indonesia

Nama : Intan Kartikaningrum
NPM: 33410564
Kelas: 3id03

Studi Kasus
PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing.


Tanggapan
Berdasarkan studi kasus diatas tanggapan terhadap permasalahan mengenai kasus PT. Freeport Indonesia adalah seharusnya sebagai perusahaan besar PT. Freeport Indonesia tersebut harus memikirkan lingkungan sekitar tempat pertambangan karena dengan hasil yang didapatkan terhadap hasil pertambangan tersebut seharusnya PT. Freeport Indonesia sudah dapat membuat pengalokasian dengan bijak terhadap lingkungan sekitar. Akibat pertambangan tersebut dapat menyebabkan kesrusakan yang besar terhapat lingkungan serta penduduk sekitar. Seharusnya PT. Freeport Indonesia sangat memikirkan keamanan serta kenyamanan penduduk sekitar dengan memberikan fasilitas yang baik untuk penduduk sekitar agar terciptanya keseimbangan antara lingkungan yang baik dengan keuntungan yang didapatkan oleh PT. Freeport Indonesia tersebut. 

Minggu, 05 Mei 2013

Tanggapan Studi Kasus Kependudukan di Indonesia

Nama: Intan Kartikaningrum
Kelas: 3ID03
NPM 33410564


STUDI KASUS
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan dan keragaman alam serta budaya yang luar biasa. Tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia termasuk tinggi, yakni sekitar 1,98% per tahun. Indonesia merupakan negara dengan nomor urut keempat dalam besarnya jumlah penduduk setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut data statistik dari BPS, jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 225 juta jiwa, dengan angka pertumbuhan bayi sebesar 1,49 % per tahun. Angka pertumbuhan ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan angka pertumbuhan bayi pada tahun 1970, yaitu sebesar 2,34%. Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, maka pertambahan penduduk setiap tahunnya adalah 3,5 juta jiwa. Jumlah itu sama dengan jumlah seluruh penduduk di Singapura. Lonjakan penduduk yang sangat tinggi atau baby booming di Indonesia akan berdampak sangat luas, termasuk juga dampak bagi ekologi atau lingkungan hidup. Hal itu dapat mengganggu keseimbangan, bahkan merusak ekosistem yang ada. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,98% per tahun, penduduk Indonesia pada 45 – 50 tahun mendatang diperkirakan akan berlipat ganda yakni menjadi 480 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk yang meningkat drastis, tentunya menyisakan penduduk miskin. Penduduk miskin mempunyai keterbatasan mengakses kebutuhan dasar yang tentunya berpengaruh pada tubuh yang lemah dan kesehatan secara keseluruhan, sehingga mereka tidak dapat mencari nafkah dengan baik, tentunya hal ini membawa konsekuensi pada kemiskinan yang lebih dalam dan panjang dari generasi ke generasi, biasa disebut lingkaran setan kemiskinan, atau kemiskinan struktural.

TANGGAPAN
Berdasarkan studi kasus diatas dapat dilihat bahwa pertumbuhan penduduk di Indonesia saat ini semakin hari semakin bertambah. Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan penduduk tidak merata dimana masyarakat yang belum produktif lebih banyak dibandingkan dengan yang produktif. Selain itu, menyebabkan angka pengangguran dan kriminalitas meningkat, kualitas dan kesejahteraan dari kehidupan masyarakat menurun, tercemarnya lingkungan, menurunya fasilitas pelayanan dari pemerintah, dan lain-lain. Untuk menanggulangi masalah kependudukan di Indonesia sebaiknya pemerintah perlu melakukan perencanaan, pengaturan, dan pembatasan kelahiran (dengan KB) untuk menekan jumlah penduduk. Menyelenggarakan pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup yang baik melalui sekolah, kursus-kursus, dan perkumpulan lainnya untuk menampung tenaga kerja. Meratakan persebaran penduduk dengan mengadakan transmigrasi dan melaksanakan pembangunan desa untuk membendung arus urbanisasi dan terkonsentrasinya penduduk di suatu daerah. Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, dan perumahan. Perluasan industrialisasi, baik ringan maupun berat. Perencanaan penggunaan tanah untuk pertanian, pembangunan, dan permukiman dengan tetap memperhatikan kelestariannya supaya tidak merugikan kehidupan manusia di sekitarnya. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersahabat dengan lingkungan untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia.

SUMBER: http://shadrina-life.blogspot.com

Tanggapan Sumber Daya Alam Studi Kasus Kelangkaan Air Bersih

Nama: Intan Kartikaningrum
Kelas: 3ID03
NPM: 33410564

STUDI KASUS
Lebih dari sepertiga penduduk dunia tak tercukupi kebutuhannya akan air bersih, baik untuk air minum maupun sanitasi. WHO menetapkan jumlah minimun air bersih yang harus tersedia untuk hidup sehat adalah 2000 m3 per orang per tahun. Sekitar 40 negara di dunia ada di bawah angka tersebut. Wilayah Indonesia sendiri  juga mengalami kondisi  kekurangan air, khususnya daerah di pulau Jawa. Data dari data Bappenas tahun 2006, pulau jawa berada dalam kondisi kritis air. Jakarta merupakan salah satu kota yang tidak dapat memenuhi ketersediaan air bersih untuk warganya. Dari 13 sungai yang mengalir di Jakarta, tidak ada satupun yang dapat dikonsumsi sebagai air bersih. Satu-satunya sumber air bersih di Jakarta adalah Waduk Jati Luhur.

TANGGAPAN
Berdasarkan studi kasus diatas dapat diketahui bahwa kerusakan alam di Indonesia cukup parah mengakibatkan kelangkaan pada air bersih, sehingga volume air bersih berkurang. Penyebab yang membuat terjadinya kelangkaan air bersih yaitu meningkatnya kebutuhan dan permintaan akibat meningkatnya jumlah populasi manusia, meningkatnya pencemaran air, berkurangnya air tanah dan penggundulan hutan dimana-mana. Solusi dari kelangkaan air bersih yang pertama adalah mengatur pemanfaatan air tanah yang disertai dengan pengawasan yang ketat. Dewasa kini, populasi masyarakat semakin berkembang pesat dan mengakibatkan penggunaan air sebagai sumber daya kehidupan sehari-hari menjadi berkurang. Air tanah yang merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, tentunya akan habis apabila terus menerus dipakai. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dari masyarakat agar lebih menghemat dalam menggunakan air tanah. Solusi yang kedua adalah pemberian surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus di sertai dengan kewajiban penyediaan lahan terbuka, dan kewajiban memperbaiki kualitas dan mengembalikan tata guna air sesuai dengan pemanfaatan. Banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di bantaran sungai yang dapat mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air dan mengurangi volume air yang dihasilkan. Solusi yang ketiga adalah setiap bangunan di wajibkan membuat sumur resapan sehingga dapat meningkatkan cadangan air. Solusi yang keempat adalah menanam pohon sebanyak-banyaknya, atau melakukan reboisasi di hutan-hutan yang gundul, karena pohon dan hutan merupakan daerah resapan air yang dapat menyimpan cadangan air tanah dan mencegah terjadinya banjir. Solusi yang kelima adalah tidak membuang sampah sembarangan. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai atau kali, hal tersebut dapat menyebabkan berkurangnya kemampuan tanah untuk meresap air. Solusi yang keenam adalah menghemat pemanfaatan air bersih, dengan cara meminimumkan penggunaan air bersih pada saat mencuci, mandi dan minum.
Melihat kasus yang terjadi di Indonesia ini memang disayangkan, indonesia yang dikenal dengan negara maritim atau negara kelautan tenyata untuk mendapatkan air bersih saja susah, untuk itu sebagai manusia kita harus peduli, ramah serta melestarikan sumber daya alam agar tidak terjadi bencana lebih parah lagi. Untuk itu kita harus menjaga serta melestarikan sumber daya alam yang kita miliki agar tetap bisa digunakan. Pemerintah juga mempunyai peranan penting untuk lebih menertibkan masyarakat dan mensosialisasikan bahaya apabila Indonesia mengalami kelangkaan air bersih kedepannya.