Kamis, 07 April 2011

BANGSA DAN NEGARA

BAB I
A.HAKIKAT BANGSA


Konsep bangsa memiliki 2 (dua) pengertian (Badri Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.

1.Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut ikatan primordial.

2.Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara. Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku, atau suku bangsa.

B.HAKIKAT NEGARA

Arti Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut :

Georg Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Kranenburg : Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

R. Djokosoetono : Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Mirriam Budiardjo : Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

C. UNSUR-UNSUR NEGARA

a.Rakyat
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.

b.Wilayah
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menjadi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.

c.Pemerintah yang berdaulat
Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut.. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

D.FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya.
Dibawah ini adalah fungsi negara menurut beberapa ahli, antara lain sebagai berikut :

a.John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1)Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2)Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3)Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

b.Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah :
1)Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2)Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3)Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang popular dengan nama Trias Politika.

E. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Seseorang dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga Negara
• Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
• Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945)
• Undang – undang yang diatur tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.
• Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
• Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
• Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
• Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)

F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak sebagai warga negara
1. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2. Hak untuk mempertahankan hidup
3. Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum
6. Hak untuk mendapat perlindungan hokum
7. Hak untuk memajukan diri
8. Hak atas status kewarganegaraan

Kewajiban sebagai warga negara
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28 J)
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(Pasal 28 J)
3. Setiap warga negara wajib membela negara dan melestarikan kebudayaan bangsa
4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
5. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
6. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
7. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu

Dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakat perlu memperhatikan tanggung jawab yang harus dijunjung agar tetap terjadi keseimbangan dalam menjalankan keduanya. Adapun tanggung jawab itu adalah :
• Mewujudkan kepentingan nasional
• Ikut terlibat dalam memcahkan masalah – masalah bangsa
• Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
• Memelihara dan memperbaiki demokrasi

G. BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
1.Hakikat Negara Indonesia
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia, sebagai berikut :
1. Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun.
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yagn membentang dari Sabang sampai Merauke.
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

2. Proses Terjadinya Negara Indonesia
Secara teoretis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut :
a. Terjadinya negara tidak sekadar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara.

3. Pengertian Tujuan dan Fungsi NKRI
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan negara Republik Indonesia adalah :

1. melindungi sgenap bangsa Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangs
4. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadil
lan sosial.


Sumber:
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
http://id.answers.yahoo.com/question

Tidak ada komentar:

Posting Komentar