Nama: Intan Kartikaningrum
NPM: 33410564
Kelas: 3id03
Studi Kasus Perindustrian
Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.
Tanggapan
Berdasarkan studi kasus lumpur panas lapindo brantas yang hingga kini belum tuntas atau belum terselesaikan masih dalam pertanyaan besar, karena masalah sebesar itu seharus mendapatkan perhatian penting karena menyangkut kehidupan orang banyak. Menurut saya Lumpur lapindo merupakan bencana yang diakibatkan oleh kelalaian manusia sendiri karena kurang telitih atau kurang memikirkan akibat dari pada yang mereka perbuat, mereka hanya menggali dan terus menggali kekayaan alam namun tanpa memikirkan atau tanpa pemikirian membuat kembali baik tanah yang digali, akibat pengerukan kekayaan alam yang ada dalam perut bumi yang terus menurus tanpa memikirkan pelesatrian alam bencana yang besar. Seperti halnya lumpur lapindo, lumpur lapindo yang dulunya hanya semburan lumpur yang kecil karena penganganan yang lambat mengakibatkan bencana yang sangat besar dan sekarang menjadi lautan lumpur, seharusnya pemerintah bergerak cepat terhadap kasus ini karena banyaknya UU perindustrian yang megatur masalah ini yaitu kelalaian yang disebabkan oleh suatu perindustrian, seharusnya pemerintah dengan cepat menindak lanjuti kasus ini agar bencana lumpur lapindo tidak lebih parah dari yang saat ini terjadi.
Halo,
BalasHapusNamaku Mrs. Joan Lukas, saya adalah pemberi pinjaman pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Joan Lukas dimana saya menawarkan semua jenis pinjaman kepada individu dan bisnis dengan tingkat bunga 2% yang terjangkau .. Apakah Anda memerlukan pinjaman tanpa jaminan? berinvestasi di bisnis Anda, melunasi hutang, atau membangun rumah jika Anda ditolak oleh lembaga keuangan atau bank? maka jangan khawatir lagi, karena Anda berada di perusahaan pinjaman yang tepat yang akan mengubah status keuangan Anda menjadi lebih baik.
hubungi kami hari ini untuk jumlah pinjaman melalui email: joanlukasloancompany@gmail.com