1.
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Untuk membentuk sebuah
badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada
penulisan kali ini akan dibahas prosedur dan sedikit pengetahuan yang menyangkut
pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih
dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu
badan usaha adalah :
a. untuk
hidup,
b. bebas
dan tidak terikat,
c. dorongan
sosial,
d. mendapat
kekuasaan, atau
e. melanjutkan
usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah :
a. Barang
dan Jasa yang akan dijual
b. Pemasaran
barang dan jasa
c. Penentuan
harga
d. Pembelian
e. Kebutuhan
Tenaga Kerja
f. Organisasi
intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha,
terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
a. Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
b. Pemasaran:
cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan kepada pelanggan.
c. Keuangan:
cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
d. Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
e. Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
a. Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
b. Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
c. Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
d. Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan
badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia
usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik
kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan
memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan
yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha
ialah:
a. Tahapan
pengurusan izin pendirian untuk prosedur pendirian bisnis
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga
izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari
sebuah merek dagang, Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai
berikut :
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· Bukti
diri.
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
· Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
· Izin
Domisili.
· Izin
Gangguan.
· Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
· Izin
dari Departemen Teknis.
b. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
c. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri berupa SIUP.
2.
KONTRAK KERJA
Jika Anda diterima
kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/
kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak
kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha
yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,
selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus
karyawan tetap atau karyawan kontrak.
A. Pengertian
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian
Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
B. Membuat
Kontrak Kerja yang Memenuhi Syarat
Menurut pasal 54 UU
No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya
harus memuat:
· nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha
· nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
· jabatan
atau jenis pekerjaan
· tempat
pekerjaan
· besarnya
upah dan cara pembayarannya
· syarat
syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
· mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
· tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
C. Syarat-Syarat
Kontrak Kerja
Pada dasarnya untuk
menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk
memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) yang menyatakan bahwa, Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu
dipenuhi empat syarat;
· kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
· kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
· suatu
pokok persoalan tertentu
· suatu
sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa, Perjanjian kerja dibuat atas
dasar:
· kesepakatan
kedua belah pihak
· kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
· adanya
pekerjaan yang diperjanjikan
· pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
D. Jenis-Jenis
Kontrak Kerja
1.
Menurut bentuknya
a) Berbentuk
Lisan/ Tidak tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat
secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat
pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut. Kontrak
kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi
kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak
pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b)
Berbentuk Tulisan
Perjanjian
yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis
apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya
bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada
beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan
buruh. Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian
Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
2.
Menurut waktu berakhirnya
a)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah
perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan
kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
b)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT)
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap
3.
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Prosedur Pengadaan Jasa antara lain :
a. Perencanaan
Jasa
Perencanaan
tenaga jasa adalah penentuan kuantitas dan kualitas jasa yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu
Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
b. Penarikan
Jasa
Penarikan
jasa diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dsb. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik
bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang
salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari
sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik
tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimalisasi kesalahan penempatan jabatan,
lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
c. Seleksi
Jasa
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi jasa, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan
dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process
dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi
yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection
Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon
untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
d. Penempatan
Jasa
Penempatan
jasa adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas,
Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
4.
KONTRAK BISNIS
a. Pengertian
Kontrak
Kontrak
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana
masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau
lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun
demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.
b. Pengertian
Kontrak Bisnis
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demikian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial.
Kontrak Bisnis dapat
dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian, antara lain
· Kontrak
Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah
Kontrak Bisnis diatas meterai.
· Kontrak
Bisnis yang didaftarkan oleh notaris.
· Kontrak
Bisnis yang didelegasi didepan notaris.
· Kontrak
Bisnis yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta notaris.
Jenis-jenis kontrak
bisnis dapat dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu
perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam
hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
a) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Hubungan dengan kontraktor
merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu
bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang
memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order
kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek
kecil hingga yang proyek besar, dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep
perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar
Perjanjian Pemborongan hingga Engineering Procurement Construction Contrac.
Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang
sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu.
Dalam hal suatu proyek, maka kedua
belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti:
Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii)
penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha
patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture
Agreement. Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup
hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi
pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau Build
Operate & Own Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan
tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan
pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv)
kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu;
mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan
tersebut yang diutamakan
b) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Sederhananya,
perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau
operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.
c) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
Singkatnya,
dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi
pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor
atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan
Sales Representative Agreement.
d) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Singkatnya, dalam hal konsumen
tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri
terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli
dengan cicilan atau sewa beli.
e) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada
umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam
anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada
kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder
Agreement.
f) Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau
pinjaman
Pada
umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun
dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam
hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement,
Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
5. PAKTA INTEGRITAS
a. Pengertian
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai transparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta.
b. Tujuan
Pakta Integritas
· mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
· mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
c. Manfaat
Pakta Integritas bagi Institusi / Lembaga
· Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan
suap.
· Memungkinkan
peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
· Membantu
Instituti/Lembaga mengurangi biaya ekonomi yang tinggi.
· Membantu
meningkatkan kredibilitas institusi.
· Membantu
meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengadaan barang/jasa instansi publik.
· Membantu
pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya.
DAFTAR PUSTAKA
www.iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id
www.rahmatarifin93.files.wordpress.com%2F2013%2F11%2Ftugas-softskill-5.pdf
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar