Minggu, 03 Juni 2012

Materi Hak Paten

Nama: Intan Kartikaningrum
Kelas: 2id03
NPM: 3341056


A.   Pengertian hak paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensi nya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten diatur dalam Undang undang Nomor 15 tahun 2001.

B.   Cara memperoleh hak paten
·         Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
·         Permohonan harus memuat :

Ø  Tanggal, bulan dan tahun Permohonan
Ø  Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon
Ø  Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor
Ø  Nama dan alamat lengkap kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
Ø  Surat kuasa khusus dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
Ø  Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten
Ø  Judul Invensi
Ø  Klaim yang terkandung dalam Invensi
Ø  Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
Ø  Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi
Ø  Abstrak Invensi.
Ø  Pemohon membayar biaya pendaftaran hak paten.


C.   Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu :
  • Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
  • Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
  • Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

D.   Jangka waktu atau masa kadaluwarsa hak paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

E.    Invesi yang dapat dipatenkan.

(1)  Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2)  Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3)  Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.


F.    Hak dan kewajiban pemegang Hak paten.

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya;
a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkanatau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten.

b. Dalam hal Paten-proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.


G.   Pengalihan dan lisensi Paten

Hak paten dapat dialihkan atau dilisensikan baik sebagian maupun seluruhnya karena:

1.    Pewarisan.
2.    Hibah.
3.    Wasiat.
4.    Perjanjian tertulis.
5.    Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

H.   Musnah atau berahirnya hak paten.

Suatu paten dapat berakhir bila :
·         Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·         Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001TENTANG PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

Sumber:
http://organisasi.org/undang_undang_republik_indonesia_nomor_14_tahun_2001_tentang_paten_hak_paten_hukum_indonesia
http://mugi-yono.blogspot.com/2011/05/makalah-hak-paten.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar