Nama: Intan Kartikaningrum
Kelas: 2id03
NPM: 3341056
A. Pengertian hak paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensi nya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Hak paten diatur dalam Undang undang Nomor 15 tahun 2001.
B. Cara memperoleh hak paten
· Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
· Permohonan harus memuat :
Ø Tanggal, bulan dan tahun Permohonan
Ø Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon
Ø Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor
Ø Nama dan alamat lengkap kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
Ø Surat kuasa khusus dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
Ø Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten
Ø Judul Invensi
Ø Klaim yang terkandung dalam Invensi
Ø Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi
Ø Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi
Ø Abstrak Invensi.
Ø Pemohon membayar biaya pendaftaran hak paten.
C. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu :
- Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
- Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
- Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan
proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup
algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan
aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat
elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
D. Jangka waktu atau masa kadaluwarsa hak paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
E. Invesi yang dapat dipatenkan.
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu
Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi
seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian
bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat
Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan
pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
F. Hak dan kewajiban pemegang Hak paten.
Pemegang
Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya
dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya;
a.
Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkanatau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
di diserahkan produk yang diberi Paten.
b.
Dalam hal Paten-proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
G. Pengalihan dan lisensi Paten
Hak paten dapat dialihkan atau dilisensikan baik sebagian maupun seluruhnya karena:
1. Pewarisan.
2. Hibah.
3. Wasiat.
4. Perjanjian tertulis.
5. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
H. Musnah atau berahirnya hak paten.
Suatu paten dapat berakhir bila :
· Selama
tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan,
maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang
menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga
tersebut.
· Tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan
kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan
tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas
waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan
belas tersebut.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001TENTANG PATEN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat,
diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang
wajar bagi Inventor;
b. bahwa hal
tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan
usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten;
Mengingat :
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Sumber:
http://organisasi.org/undang_undang_republik_indonesia_nomor_14_tahun_2001_tentang_paten_hak_paten_hukum_indonesia
http://mugi-yono.blogspot.com/2011/05/makalah-hak-paten.html
http://mugi-yono.blogspot.com/2011/05/makalah-hak-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar